Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp90 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, serta pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka.
Saat ini, SD dan RS telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat. (SN7)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini