Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pemko Siantar Ukur Tanah Ruko Sertifikat 608 dan 609 yang Diduga Serobot Fasum

pemko siantar ukur tanah ruko sertifikat 608 dan 609 yang diduga serobot fasum
Fasum berupa gang tertutup beton menyatu toko Sinar Hrapan Jaya. (foto: sinata/ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengukuran tanah dan bangunan Toko Sinar Harapan Jaya (dulu Toko Indo Maju) yang terletak di Jalan Gereja, samping Hotel Batavia, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 002/000/6028/X-2025 tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, atas nama Wali Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengukuran dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat dan survei lapangan pada 30 September 2025, terkait permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas tanah dan bangunan yang berada di lokasi dimaksud.

Pengukuran dijadwalkan pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Lurah Martimbang, dengan menghadirkan perwakilan dari:

Baca Juga  Besok, DPC Permahi dan LBH PS Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Pematangsiantar

1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar,

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),

4. Kepala Kantor Satpol PP,

5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar,

6. Camat Siantar Selatan, dan

7. Lurah Martimbang.

Berdasarkan data dokumen, terdapat dua sertifikat tanah di lokasi tersebut:

Sertifikat Nomor 608, dengan Akte Jual Beli tertanggal 18 September 2023 dari Lungguk Hutapea kepada Sulianti, dan

Sertifikat Nomor 609, dengan Akte Jual Beli tertanggal 4 Agustus 2023 dari Sabar Hamonangan Panggabean kepada Suliani.

Kedua bidang tanah tersebut diduga mencakup area fasilitas umum (fasum) sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah yang beredar di masyarakat. Berdasarkan data itu, sebagian lahan yang kini digunakan untuk kepentingan pribadi tercantum dalam gambar bidang tanah sebagai fasum.

Baca Juga  Bahas Alih Fungsi Lahan, Pemko Siantar Tak Siap, Jawaban Tanpa Dilandasi Data

Sumber dari lingkungan Kelurahan Martimbang menyampaikan bahwa pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan penggunaan lahan sesuai data sertifikat serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Tim akan melakukan pengukuran bersama lintas instansi agar data yang digunakan bersifat resmi dan objektif,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam rapat persiapan pengukuran.

Hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah administrasi maupun hukum terkait status tanah, termasuk bagian lahan yang tercantum sebagai fasilitas umum (fasum) dalam Sertifikat Nomor 608 dan 609.

Penulis: Ferry SP Sinamo

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini