Pematangsiantar, Sinata.id – Kuasa Hukum Septi Samual Damanik, Bulan Damanik SH menegaskan, pihaknya menolak perdamaian dengan terlapor.
Pernyataan itu disampaikan Bulan Damanik, menyusul upaya mediasi di Polres Pematangsiantar pada Selasa (7/4/2026).
Bulan Damanik mengatakan, tidak ada niat untuk berdamai, baik dari pihak keluarga, maupun dari tim kuasa hukum.
Bahkan ia menyebut, bila perdamaian itu terjadi, maka dirinya beserta rekan-rekan kuasa hukum akan memutuskan pendampingan hukum terhadap Septi.
“Kita tidak mau damai, begitu juga dengan ibunya,” ucap Bulan.
Ia menyatakan proses mediasi dengan pihak terlapor tidak membuahkan hasil, karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Dengan demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinyatakan tidak berhasil.
“Atas kondisi tersebut, kami menegaskan bahwa perkara ini harus dilanjutkan melalui proses hukum secara tegas dan profesional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bulan menegaskan, korban yang merupakan penyandang disabilitas, agar perkara tersebut ditangani dengan memperhatikan prinsip perlindungan kelompok rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Harapannya, agar keadilan substantif dapat terwujud.
Sebelumnya, insiden tersebut bermula saat korban sedang bermain dengan anak-anak di sekitar Jalan Melur, pada Minggu (25/1/2026). Tiba-tiba, seseorang meneriakinya sebagai penculik anak.
Teriakan tersebut memicu amuk massa. Septi kemudian dikeroyok oleh warga hingga mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka pada tangan dan kaki. Kejadian itu membuat korban sempat menjalani perawatan intensif di Ruang Dahlia RSUD dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Revanto Barasa belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini