Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Kuasa Hukum Septi Tegaskan Tolak Damai dengan Terlapor Kasus Penganiayaan Disabilitas

kuasa hukum septi samual damanik, bulan damanik sh menegaskan, pihaknya menolak perdamaian dengan terlapor.
Bulan Damanik saat mendampingi keluarga korban membuat laporan polisi (ft: dok sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kuasa Hukum Septi Samual Damanik, Bulan Damanik SH menegaskan, pihaknya menolak perdamaian dengan terlapor.

Pernyataan itu disampaikan Bulan Damanik, menyusul upaya mediasi di Polres Pematangsiantar pada Selasa (7/4/2026).

Advertisement

Bulan Damanik mengatakan, tidak ada niat untuk berdamai, baik dari pihak keluarga, maupun dari tim kuasa hukum.

Bahkan ia menyebut, bila perdamaian itu terjadi, maka dirinya beserta rekan-rekan kuasa hukum akan memutuskan pendampingan hukum terhadap Septi.

“Kita tidak mau damai, begitu juga dengan ibunya,” ucap Bulan.

Ia menyatakan proses mediasi dengan pihak terlapor tidak membuahkan hasil, karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Dengan demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinyatakan tidak berhasil.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Siantar Marihat Bantu Korban Tabrak Lari sampai Urus BPJS

“Atas kondisi tersebut, kami menegaskan bahwa perkara ini harus dilanjutkan melalui proses hukum secara tegas dan profesional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bulan menegaskan, korban yang merupakan penyandang disabilitas, agar perkara tersebut ditangani dengan memperhatikan prinsip perlindungan kelompok rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Harapannya, agar keadilan substantif dapat terwujud.

Sebelumnya, insiden tersebut bermula saat korban sedang bermain dengan anak-anak di sekitar Jalan Melur, pada Minggu (25/1/2026). Tiba-tiba, seseorang meneriakinya sebagai penculik anak.

Teriakan tersebut memicu amuk massa. Septi kemudian dikeroyok oleh warga hingga mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka pada tangan dan kaki. Kejadian itu membuat korban sempat menjalani perawatan intensif di Ruang Dahlia RSUD dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar.

Baca Juga  Wesly Silalahi Serahkan Hibah Rp50 Juta ke Masjid Taqwa Saat Safari Ramadhan Pemko Pematangsiantar

Upaya konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Revanto Barasa belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini