Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Heboh! Ketua RT di Bane Disebut-sebut Pimpin Ranting PDI Perjuangan, Camat Siantar Utara Angkat Bicara

heboh! ketua rt di bane disebut-sebut pimpin ranting pdi perjuangan, camat siantar utara angkat bicara
Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, menanggapi dugaan Ketua Ranting PDI Perjuangan di Kelurahan Bane dijabat oleh seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) bermarga Pangaribuan.

Marlon menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait dan Kelurahan Bane, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

Advertisement

“Bukan. Langsung ke orangnya dan Kelurahan Bane,” ujar Marlon, Sabtu (23/5/2026).

Ia juga meminta awak media untuk datang langsung ke Kantor Kelurahan Bane guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait persoalan tersebut.

“Kalau Senin datang saja ke kantor lurah ya, biar dapat detailnya,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menegaskan bahwa Ketua RT tidak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Baca Juga  Turnamen Futsal KONI Cup Dimulai Hari Ini GOR Siantar

Menurut Junaedi, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018.

Dalam Pasal 8 huruf i mengenai syarat menjadi Ketua RT disebutkan secara tegas bahwa Ketua RT “tidak menjadi anggota partai politik.”

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait klarifikasi yang disampaikan Camat Siantar Utara tersebut. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini