Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, menanggapi dugaan Ketua Ranting PDI Perjuangan di Kelurahan Bane dijabat oleh seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) bermarga Pangaribuan.
Marlon menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait dan Kelurahan Bane, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
“Bukan. Langsung ke orangnya dan Kelurahan Bane,” ujar Marlon, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga meminta awak media untuk datang langsung ke Kantor Kelurahan Bane guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait persoalan tersebut.
“Kalau Senin datang saja ke kantor lurah ya, biar dapat detailnya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menegaskan bahwa Ketua RT tidak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Menurut Junaedi, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam Pasal 8 huruf i mengenai syarat menjadi Ketua RT disebutkan secara tegas bahwa Ketua RT “tidak menjadi anggota partai politik.”
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait klarifikasi yang disampaikan Camat Siantar Utara tersebut. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini