Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

pemerintah cabut izin 28 perusahaan penyebab bencana di aceh, sumut dan sumbar
Prasetyo Hadi

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menyusul investigasi mendalam pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November 2025.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Advertisement

β€œBapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Detail Pelanggaran

Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung dan berada di luar wilayah izin yang ditentukan.

Baca Juga  BRIN: Sumatera Wilayah Indonesia Paling Rentan Dihantam Cuaca Ekstrem Sampai 2040

Selain itu, mereka ditemukan lalai dalam memenuhi kewajiban finansial kepada negara.

β€œMelakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misal melakukan usaha di kawasan dilarang seperti hutan lindung. Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” ujar Prasetyo.

Total entitas yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektar.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Meski sanksi administratif berupa pencabutan izin telah dijatuhkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  BKN Tegaskan Isu Status Baru ASN untuk PPPK adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya tengah mempelajari data-data hasil investigasi untuk melihat potensi pelanggaran pidana.

β€œNanti, ini kan kita baru data-data ini. Kita akan kembangkan arahnya ke mana,” katanya.

Berikut daftar 22 perusahaan dari sektor kehutanan yang izinnya dicabut:

Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara :
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Baca Juga  Menhub Pastikan Arus Balik Bakauheni Lancar, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh:
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara:
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat:
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini