Jakarta, Sinata.id β Pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menyusul investigasi mendalam pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
βBapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,β ujar Prasetyo.
Detail Pelanggaran
Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung dan berada di luar wilayah izin yang ditentukan.
Selain itu, mereka ditemukan lalai dalam memenuhi kewajiban finansial kepada negara.
βMelakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misal melakukan usaha di kawasan dilarang seperti hutan lindung. Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,β ujar Prasetyo.
Total entitas yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektar.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Meski sanksi administratif berupa pencabutan izin telah dijatuhkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya tengah mempelajari data-data hasil investigasi untuk melihat potensi pelanggaran pidana.
βNanti, ini kan kita baru data-data ini. Kita akan kembangkan arahnya ke mana,β katanya.
Berikut daftar 22 perusahaan dari sektor kehutanan yang izinnya dicabut:
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara :
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh:
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara:
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat:
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini