Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan

polres metro depok tetapkan hanya satu tersangka pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: pinterest)

Depok, Sinata.id – Penetapan satu orang tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan oleh Polres Metro Depok menuai tanda tanya. 

Pasalnya, tindak pidana pengeroyokan lazimnya dilakukan oleh lebih dari satu orang, namun dalam perkara ini hanya satu tersangka yang ditetapkan.

Advertisement

Tersangka tersebut adalah Suharyono alias Dobrak (42), seorang buruh harian lepas. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tertanggal 8 April 2026.

Kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch, Arianto Hulu, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang disebut sebagai pengeroyokan.

“Kalau tuduhannya pengeroyokan, logikanya dilakukan lebih dari satu orang. Tapi ini hanya satu orang yang ditetapkan tersangka. Bersama siapa klien kami melakukan pengeroyokan?” ujar Arianto, Senin (27/4/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat pelapor berinisial IG. 

Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pengeroyokan, namun identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan atau “lidik”.

Perkara tersebut kemudian ditangani penyidik berinisial Iptu UR dan Brigadir AS. Pada 10 Juni 2025, seorang saksi berinisial GI dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Sehari setelahnya, GI disebut mengundang seseorang berinisial R untuk mediasi yang berlangsung di sebuah warung depan RS Bunda Aliyah Depok. Dalam pertemuan itu hadir IG, GI, R, dan Brigadir AS.

Menurut Arianto, dalam mediasi tersebut sempat muncul permintaan uang damai sebesar Rp100 juta. 

Namun pihak R menolak karena mengaku tidak berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.

Brigadir AS kemudian dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP.A/22/I/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. 

Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, berkas dugaan pelanggaran etik terhadap Brigadir AS tengah diproses untuk disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Di tengah proses tersebut, Suharyono mengaku terkejut setelah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 8 April 2026.

Ia juga menerima Surat Panggilan Pertama sebagai tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/594/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tertanggal 15 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 30 April 2026.

Saat ini, Suharyono mengaku cemas menghadapi pemeriksaan tersebut dan khawatir langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Metro Depok dapat bekerja profesional, objektif, serta menjelaskan konstruksi hukum perkara tersebut secara terang kepada publik. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini