Jakarta, Sinata.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa unggahan di media sosial yang mengklaim adanya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat (17/4/2026) adalah informasi palsu atau hoaks.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait isu yang menyebutkan PPPK terancam diberhentikan. Isu tersebut muncul seiring adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai di daerah tersebut.
Melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, BKN menegaskan bahwa sistem kepegawaian negara tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Tidak terdapat kategori atau status baru di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Tidak ada status lain dalam ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” demikian pernyataan resmi BKN yang dikutip dari laman tangerangkota.go.id.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dan memicu spekulasi mengenai adanya perubahan status kepegawaian. Namun, hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pihak BKN.
Informasi yang tidak benar tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kontrak pemerintah terkait keberlanjutan masa kerja mereka.
Oleh karena itu, BKN mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarluaskan konten yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini