Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Trending

Skandal! Mobil Dinas Simalungun Tak Bayar Pajak, Pelat Diakali Demi BBM Subsidi

skandal! mobil dinas simalungun tak bayar pajak, pelat diakali demi bbm subsidi
Mobil dinas Pemkab Simalungun yang berubah menjadi pelat hitam. (sinata)

Simalungun, Sinata.id – Sejumlah warga Kabupaten Simalungun menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Mereka meminta Bupati Anton Achmad Saragih memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang tidak membayar pajak kendaraan dinas.

Advertisement

Pelanggaran yang dimaksud meliputi penggunaan kendaraan dinas dengan pajak mati, pelat nomor yang tidak berlaku, hingga dugaan penggantian warna pelat dari merah menjadi hitam atau putih.

Seorang warga, L. Girsang, menyatakan bahwa pejabat yang telah diberikan fasilitas kendaraan dinas seharusnya bertanggung jawab, termasuk dalam hal kewajiban pajak.

“Sudah seharusnya pejabat Pemkab Simalungun membayar pajak kendaraan dinas yang mereka gunakan. Kendaraan sudah dipakai, tetapi kewajiban tidak dijalankan,” ujarnya saat ditemui di sebuah warung kopi di kawasan Simpang Panei, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga  Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Mewah Seharga Rp7,5 Miliar

Ia menegaskan bahwa para pejabat perlu memiliki kesadaran dan tanggung jawab atas fasilitas negara yang digunakan.

“Kendaraan dinas itu fasilitas negara. Kalau sudah dipakai, harus tahu diri dan memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Girsang juga meminta Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh.

“Pak Bupati, jika ada pejabat yang tidak mau membayar pajak, tolong diberikan sanksi tegas. Bila perlu dinonaktifkan agar ada efek jera,” katanya.

Di lokasi yang sama, warga lainnya, R. Gultom, menduga penggantian pelat kendaraan dinas dilakukan untuk mempermudah pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite.

“Diduga agar bisa membeli BBM Pertalite, makanya pelat diganti. Ini cara mengakali aturan,” ujarnya.

Baca Juga  7 Tahun Mempercayai BNI, Rp28 Miliar Raib: Kisah Pilu Suster Natalia dan 1.900 Umat

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum karena berkaitan dengan penyalahgunaan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Simalungun terkait dugaan tersebut. (SN19)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini