Tual, Sinata.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial MS di Kota Tual terhadap seorang anak di bawah umur terus bergulir. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan proses penanganan perkara berlangsung transparan.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/02/2026), proses penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di lobi Polres Tual, Sabtu (21/02/2026) pukul 08.30 WIT. Kapolres menegaskan pihaknya menangani perkara secara terbuka kepada masyarakat tanpa menutup fakta apa pun.
“Saat ini kami sudah melakukan gelar perkara. Proses lidik telah naik ke sidik, dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah menjanjikan proses transparan, jadi kami tidak akan menutupi apa pun,” ujar AKBP Whansi.
Baca juga:Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pilot Dilaporkan Tewas
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Bripda MS pada pagi hari diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Hal ini karena penanganan pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan langsung Bidpropam Polda.
“Pagi ini Bripda MS diterbangkan ke Ambon guna pemeriksaan pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran yang masuk kode etik memang menjadi ranah Bidpropam Polda, di mana pun personel bertugas,” jelasnya.
AKBP Whansi menambahkan, proses pidana dan kode etik berjalan paralel. Penanganan pidana tetap diproses di Polres Tual. Setelah pemeriksaan di Bidpropam Polda Maluku selesai, Bripda MS akan dikembalikan ke Polres Tual untuk proses lanjutan.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban pada Jumat (20/02/2026) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/02/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso, menjelaskan kronologi kejadian disusun berdasarkan keterangan 14 saksi yang telah diperiksa, baik dari pihak korban maupun terlapor.
“Kami telah memeriksa 14 saksi dari kedua belah pihak. Ini menjadi dasar awal penanganan perkara,” ungkapnya.
Baca juga:ODGJ Tewas Tertabrak Angkutan Umum di Dopan Simalungun
Menurut Prakoso, dengan naiknya status Bripda MS menjadi tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Versi Kepolisian
Berdasarkan kronologi, patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan mobil rantis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga pukul 02.00 WIT, Kamis (19/02/2026), kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual.
Petugas kemudian menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Tim patroli bergerak ke lokasi tersebut.
Sesampainya di tempat, mobil rantis berhenti dan personel turun. Bripda MS bersama anggota lain menyeberangi median jalan untuk mengamankan situasi.
Sekitar 10 menit kemudian, dari arah Ngadi datang dua sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju Tete Pancing. Bripda MS melepas helm dan mengayunkannya sebagai isyarat kepada pengendara.
Saat mendekat, korban diduga terhantam helm taktis Bripda MS di pelipis kanan hingga terjatuh dari motor dalam posisi telungkup. Sepeda motor korban kemudian menabrak motor yang dikendarai kakak kandungnya.
Baca juga:Naura Rindha Cantika, Pramugari Muda Tewas dalam Kecelakaan Bus Mewah Indorent
Korban AT langsung dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan. Namun pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan. Pihak Brimob dan Polres Tual merespons dengan langsung menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Versi Keluarga Korban
Insiden tragis ini terjadi di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2/2026) pagi . Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), pelajar MTs.
Menurut kakak korban, Nasri Karim (15), mereka melaju karena kondisi jalan menurun, bukan balap liar.
“Kami jalan sendiri. Dari arah RS Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri.
Ia menuturkan, seorang anggota Brimob disebut tiba-tiba keluar dari pinggir jalan dan mengayunkan helm.
“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon dan mengayunkan helm hingga mengenai wajah adik saya,” katanya.
Setelah terkena pukulan, korban sempat kehilangan kendali sebelum akhirnya terjatuh. Arianto kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga:Vlogger Kuliner Tewas Usai Santap ‘Kepiting Setan’ Dalam Konten Viral
Kematian korban memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendatangi markas Brimob di Tual untuk menuntut proses hukum.
“Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang. Kalau tidak adil, kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Moksen Ali, keluarga korban.
Polisi: Proses Profesional dan Transparan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, memastikan penanganan kasus dilakukan profesional dan berkeadilan. Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual sejak Kamis (19/02/2026).
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan terancam sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Maluku juga telah memerintahkan pengawasan berlapis melalui Irwasda dan Bidpropam, serta memastikan Dansat Brimob Polda Maluku turun langsung ke Tual.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan diproses secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini