Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Mulai Januari 2026, Indonesia Terapkan Kerja Sosial, Alternatif Ganti Penjara

mulai januari 2026, indonesia terapkan kerja sosial, alternatif ganti penjara
Ilustrasi kerja sosial (AI)

Jakarta, Sinata.id – Wajah hukum pidana Indonesia akan segera berubah. Mulai Januari 2026, hukuman penjara bukan lagi satu-satunya jalan keluar bagi pelanggar hukum.

Melalui KUHP Nasional yang baru, skema pidana kerja sosial siap diimplementasikan sebagai alternatif sanksi yang lebih humanis dan produktif.

Advertisement

​Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, memaparkan bahwa vonis kerja sosial tidak bisa dijatuhkan sembarangan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025), ia menekankan tiga poin krusial yang wajib tercantum dalam amar putusan hakim:

  • ​Pernyataan Bersalah: Penegasan secara hukum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
  • Jenis Pidana: Pernyataan eksplisit bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah kerja sosial.
  • ​Rincian Teknis: Penjelasan mendetail mengenai durasi (berapa jam sehari dan berapa hari dalam seminggu) serta lokasi pelaksanaan kerja sosial, seperti di rumah ibadah atau fasilitas kesehatan.
Baca Juga  Prabowo Ungkap Ada Oknum-oknum di Birokrasi Membantu Para Maling Uang Negara 

Belajar dari Belanda: Gelang Pelacak “Anti-Kabur”
​Menariknya, Indonesia melirik kesuksesan sistem serupa di Belanda. Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa di Negeri Kincir Angin terdapat lembaga khusus bernama Reclassering yang mengawasi narapidana saat bekerja.

​Salah satu teknologi yang dipertimbangkan adalah penggunaan gelang pemantau khusus.

​”Narapidana akan dibatasi pada area dan waktu tertentu. Jika mereka mencoba keluar dari zona yang ditetapkan, gelang tersebut akan berbunyi nyaring,” ujar Sunarto.

Teknologi ini diharapkan mampu mencegah narapidana mangkir dari kewajibannya.

Sinergi Pusat dan Daerah
​Di sisi eksekutif, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan jajarannya terus bersiap.

Nantinya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan menggandeng Pemerintah Daerah untuk memetakan jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan di lapangan agar sanksi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. []

Baca Juga  Update Terbaru, 139.485 Rumah Rusak Banjir Sumatera, Pemerintah Siapkan Rumah Instan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini