Jakarta, Sinata.id – Wajah hukum pidana Indonesia akan segera berubah. Mulai Januari 2026, hukuman penjara bukan lagi satu-satunya jalan keluar bagi pelanggar hukum.
Melalui KUHP Nasional yang baru, skema pidana kerja sosial siap diimplementasikan sebagai alternatif sanksi yang lebih humanis dan produktif.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, memaparkan bahwa vonis kerja sosial tidak bisa dijatuhkan sembarangan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025), ia menekankan tiga poin krusial yang wajib tercantum dalam amar putusan hakim:
- Pernyataan Bersalah: Penegasan secara hukum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
- Jenis Pidana: Pernyataan eksplisit bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah kerja sosial.
- Rincian Teknis: Penjelasan mendetail mengenai durasi (berapa jam sehari dan berapa hari dalam seminggu) serta lokasi pelaksanaan kerja sosial, seperti di rumah ibadah atau fasilitas kesehatan.
Belajar dari Belanda: Gelang Pelacak “Anti-Kabur”
Menariknya, Indonesia melirik kesuksesan sistem serupa di Belanda. Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa di Negeri Kincir Angin terdapat lembaga khusus bernama Reclassering yang mengawasi narapidana saat bekerja.
Salah satu teknologi yang dipertimbangkan adalah penggunaan gelang pemantau khusus.
”Narapidana akan dibatasi pada area dan waktu tertentu. Jika mereka mencoba keluar dari zona yang ditetapkan, gelang tersebut akan berbunyi nyaring,” ujar Sunarto.
Teknologi ini diharapkan mampu mencegah narapidana mangkir dari kewajibannya.
Sinergi Pusat dan Daerah
Di sisi eksekutif, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan jajarannya terus bersiap.
Nantinya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan menggandeng Pemerintah Daerah untuk memetakan jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan di lapangan agar sanksi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. []










Jadilah yang pertama berkomentar di sini