Jakarta, Sinata.id โ Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menekankan pentingnya optimalisasi teknologi informasi (TI) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi tidak hanya sebatas meningkatkan layanan publik, tetapi juga harus mampu menjaga kualitas putusan hakim dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/5/2026).
Pada RDPU tersebut, Nasir mengapresiasi langkah digitalisasi yang telah dilakukan MA, termasuk pengembangan sistem peradilan berbasis teknologi yang terintegrasi dan transparan.
Namun ia juga mengingatkan, bahwa penerapan teknologi harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas substansi putusan hakim.
Ia menyoroti pentingnya sistem seperti Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) agar tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga mampu mencegah potensi praktik putusan yang bersifat transaksional.
Menurutnya, kualitas putusan hakim tidak hanya diukur dari aspek formal hukum, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ia berharap digitalisasi dapat mendukung hakim dalam menghasilkan putusan yang lebih objektif, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, Nasir juga menyoroti peran teknologi dalam memperkuat fungsi kesekretariatan Mahkamah Agung.
Ia mempertanyakan sistem yang ada, mampu menunjang pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan administrasi, koordinasi teknis, hingga reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi informasi harus menjadi instrumen strategis dalam membangun sistem peradilan yang modern, profesional, dan dipercaya publik. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini