Jakarta, Sinata.id — Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) memasuki tahap penentuan dengan digelarnya pemilihan Ketua Umum melalui sistem elektronik (e-voting).
Mekanisme One Member One Vote (OMOV) atau satu advokat satu suara menjadi landasan utama dalam memastikan proses demokrasi berjalan setara dan transparan.
Dua kandidat resmi yang bertarung dalam kontestasi ini adalah Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi.
Keduanya dinilai memiliki kapasitas serta pengalaman dalam dunia advokat, dengan pendekatan visi yang berbeda dalam membawa arah organisasi ke depan.
Pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu, 25 April 2026, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Panitia menegaskan bahwa seluruh anggota wajib memastikan kesiapan perangkat, email aktif, serta koneksi internet yang stabil guna menghindari kendala teknis saat proses pemilihan berlangsung.
Tahapan E-Voting
Sesuai panduan resmi panitia, proses pemilihan dilakukan melalui beberapa langkah:
- Akses Email Resmi
Pemilih membuka email dari panitia Munas dan mengklik tautan “Click Here to Vote” tanpa perlu login tambahan.
- Mempelajari Kandidat
Pemilih diberikan akses untuk melihat profil, rekam jejak, serta visi-misi masing-masing calon sebelum menentukan pilihan.
- Pemilihan dan Konfirmasi
Setelah memilih kandidat, pemilih menekan tombol “Submit Ballot” dan melakukan konfirmasi akhir agar suara dinyatakan sah.
- Bukti Partisipasi
Setiap pemilih dapat mengunduh bukti digital sebagai tanda telah menggunakan hak suara.
Adu Visi Dua Kandidat
Ahmad Fikri Assegaf menitikberatkan pada penguatan independensi organisasi serta peningkatan kualitas penegakan kode etik advokat.
Ia mendorong PERADI RBA menjadi organisasi profesi yang semakin kredibel dan berwibawa di mata publik.
Di sisi lain, B. Halomoan Sianturi mengusung agenda pembenahan internal serta peningkatan kesejahteraan anggota melalui pendekatan kolaboratif dan adaptasi teknologi dalam tata kelola organisasi.
Persaingan keduanya diperkirakan berlangsung ketat, mengingat basis dukungan yang relatif seimbang di kalangan anggota.
Demokrasi Internal Advokat
Penerapan sistem OMOV dalam e-voting Munas IV ini menjadi simbol komitmen terhadap demokrasi internal yang inklusif.
Setiap advokat memiliki hak yang sama dalam menentukan kepemimpinan organisasi tanpa intervensi pihak mana pun.
Panitia mengimbau seluruh anggota untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempertimbangkan integritas, rekam jejak, serta visi yang ditawarkan masing-masing kandidat.
Momentum Munas IV PERADI RBA bukan sekadar ajang pemilihan, melainkan penegasan arah dan jati diri organisasi advokat ke depan.
Pilihan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas kepemimpinan dan kepercayaan publik di masa mendatang.
Karena itu, gunakan hak suara dengan bijak satu advokat, satu suara, satu tanggung jawab besar bagi masa depan profesi.(SN9).










Jadilah yang pertama berkomentar di sini