Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Menlu Sugiono: Kerja Sama Keamanan RI–Australia Fokus Konsultasi Situasi Regional

menlu sugiono: kerja sama keamanan ri–australia fokus konsultasi situasi regional
Menlu Sugiono: Kerja Sama Keamanan RI–Australia Fokus Konsultasi Situasi Regional

Jakarta, Sinata.id – Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Traktat Keamanan Bersama Indonesia–Australia yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese merupakan kelanjutan dari kerja sama pertahanan kedua negara yang telah terjalin sejak 2006.

Traktat difokuskan pada penguatan mekanisme konsultasi bilateral di bidang keamanan dan tidak dimaksudkan sebagai pembentukan aliansi militer maupun pakta pertahanan baru.

Advertisement

Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2/2026), Menlu menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berlandaskan Defense Cooperation Agreement yang telah disepakati Indonesia dan Australia hampir dua dekade lalu.

Ia menekankan bahwa substansi utama traktat adalah forum konsultasi untuk membahas dinamika keamanan regional dan global yang berpotensi saling memengaruhi.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Menlu menyampaikan bahwa mekanisme kerja sama itu mencakup pertemuan dan konsultasi rutin antara pimpinan serta menteri kedua negara. Forum tersebut dimaksudkan sebagai wadah pertukaran pandangan terkait situasi keamanan, tanpa memuat klausul yang menyamakan ancaman terhadap satu negara sebagai ancaman bagi negara lain.

Ia menegaskan bahwa traktat tersebut bukan merupakan pakta pertahanan atau pakta militer. Menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang mengikat kedua negara untuk merespons ancaman secara kolektif, melainkan semata-mata sebagai sarana komunikasi dan konsultasi keamanan kawasan.

Lebih lanjut, Menlu menjelaskan bahwa kerja sama keamanan ini dinilai memberikan manfaat strategis bagi Indonesia dan kawasan. Ia menilai bahwa pencapaian kepentingan nasional Indonesia, termasuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat, sangat bergantung pada terciptanya stabilitas dan perdamaian regional.

Baca Juga  Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Minta Evaluasi JPU

Menlu menekankan bahwa situasi kawasan yang tidak stabil, penuh ketegangan, atau diliputi konflik berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, Indonesia memandang penting terciptanya lingkungan regional yang aman, damai, dan kondusif.

Menurutnya, komunikasi dan kerja sama dengan negara-negara kawasan menjadi kunci dalam mengelola berbagai tantangan bersama secara konstruktif.

Ia menambahkan bahwa mekanisme konsultasi semacam ini merupakan praktik yang lazim dilakukan Indonesia, baik dalam hubungan bilateral maupun melalui forum regional dengan mitra lainnya.

Menlu juga menyampaikan bahwa di tengah dinamika global saat ini, pemahaman bersama terhadap situasi internasional sangat dibutuhkan.

Ia menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membangun hubungan bertetangga yang baik dengan negara lain, termasuk melalui dialog terbuka mengenai tantangan bersama dan peluang kerja sama yang dapat dimanfaatkan secara positif. (A58)

Baca Juga  Nasib Whoosh di Tangan Presiden, Menkeu Purbaya: Keputusan Sudah Ada, Tinggal Diumumkan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini