Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Rabu (6/5/2026), antara Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada proses perpanjangan HGU perusahaan perkebunan serta pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat di sekitar area perkebunan.
Safriadi menyampaikan bahwa persoalan plasma masih menjadi perhatian masyarakat, sehingga diperlukan koordinasi lintas pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan di daerah harus memberikan dampak ekonomi yang seimbang bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui pola kemitraan plasma.
“Kami melakukan konsultasi terkait mekanisme perpanjangan HGU perusahaan perkebunan sekaligus membahas pelaksanaan plasma bagi masyarakat,” ujar Safriadi dalam keterangannya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga meminta arahan terkait langkah administratif dan persyaratan yang diperlukan agar realisasi plasma dapat berjalan lebih cepat dan sesuai regulasi.
Pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian persoalan plasma yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat di kawasan perkebunan.
Langkah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil ini dinilai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang tengah mendorong perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil ke-27 pada 27 April 2026, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit skala besar wajib menjalankan ketentuan plasma sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Pemerintah Aceh saat ini disebut tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur mekanisme serta kewajiban perusahaan sawit dalam memberikan plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil perkebunan sawit. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini