Jakarta, Sinata.id – Pemerintah akan menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027 sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak semua guru otomatis akan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan pemerintah memang berharap seluruh guru ke depan dapat menjadi PNS. Akan tetapi, proses tersebut harus menyesuaikan aturan dan persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.
“Karena kalau PNS ada batasan umur yang harus dipenuhi,” ujar Nunuk di Jakarta Selatan, seperti dilansir Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, langkah yang saat ini diprioritaskan pemerintah adalah mengangkat seluruh guru menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema PPPK dinilai menjadi solusi bagi guru yang telah berusia di atas 35 tahun agar tetap bisa diangkat sebagai ASN.
“Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN,” tegas Nunuk.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal
Nunuk juga memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer meskipun status honorer akan dihapus setelah 2026.
Ia menyebut Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah menegaskan pemerintah tidak akan melakukan PHK besar-besaran terhadap tenaga guru non-ASN.
“Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk.
Pemerintah saat ini sedang menghitung kebutuhan formasi guru nasional untuk menentukan jumlah kuota ASN yang akan dibuka ke depan.
Selain itu, proses seleksi bagi guru non-ASN disebut akan dilakukan secara adil dan berpihak kepada para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah. (kompas/A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini