Jakarta, Sinata.id – Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak menempuh jalur hukum terhadap Amien Rais terkait video yang diunggah di YouTube pribadinya.
Menurut Meutya, langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital murni sebatas kewenangan administratif berupa penurunan konten (take down), bukan proses hukum.
“Isu bahwa akan ada gugatan dan lain-lain itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Kami hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap konten yang terindikasi mengandung hoaks atau ujaran kebencian akan ditindak melalui mekanisme penghapusan dari ruang digital.
Video Amien Rais berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya kini sudah tidak dapat diakses.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini