Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba sindikat Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Akhsan Al-Fadhil alias Genda.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah aparat lebih dulu membekuk Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Genda ditangkap setelah polisi melakukan analisis dan penelusuran intensif.
“Kurir yang merupakan bagian dari sindikat Erwin Iskandar berhasil diamankan,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Baca juga:Dibekuk di Laut, Ko Erwin Gagal Kabur ke Malaysia
Ditangkap di Pekanbaru
Penangkapan bermula dari pengakuan Ko Erwin yang menyebut tidak bekerja sendiri dalam peredaran narkotika. Ia mengaku dibantu Genda dalam distribusi sabu di wilayah Bima, NTB.
Berdasarkan hasil analisis teknologi informasi, polisi memperoleh informasi bahwa Genda berupaya melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyisiran.
Genda akhirnya diamankan di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akui Kerja Sama Edarkan Sabu
Dari hasil interogasi awal, Genda mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam peredaran sabu di Bima.
Ia juga mengungkap pernah bersama Erwin membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh” untuk diedarkan di NTB.
Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin.
Baca juga:Bandar Narkoba “Koko Erwin” Ditangkap di Tanjung Balai Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Setibanya di sebuah hotel di Kota Bima, sabu 500 gram dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan di kamar tersebut.
“Selanjutnya sabu 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” kata Eko.
Sementara sabu 1 kilogram diambil oleh seseorang berinisial Awan (DPO) setelah mengambil kunci mobil tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Barang Bukti Disita
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 500 gram, fotokopi KTP milik tersangka dan Ko Erwin, kartu anggota Lotte, kartu BPJS, dua unit ponsel, uang tunai Rp2.360.000, empat boarding pass, tiga kartu ATM, dan satu lembar kuitansi penyewaan kendaraan.
Saat ini, Genda beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca juga:Kapolres Bima Nonaktif Diduga Titip Koper Narkotika ke Anak Buah
Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026) terkait kasus yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.
Ko Erwin diduga memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada AKBP Didik agar dapat leluasa mengedarkan sabu. Uang tersebut disebut ditransfer melalui rekening yang dikuasai AKP Maulangi.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini