Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kurir Ko Erwin Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Sita 500 Gram Sabu

kurir ko erwin ditangkap di pekanbaru, bareskrim sita 500 gram sabu
Kurir bandar narkoba Ko Erwin, Akhsan Al-Fadhil alias Genda. (bareskrim)

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba sindikat Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Akhsan Al-Fadhil alias Genda.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah aparat lebih dulu membekuk Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Genda ditangkap setelah polisi melakukan analisis dan penelusuran intensif.

“Kurir yang merupakan bagian dari sindikat Erwin Iskandar berhasil diamankan,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Baca juga:Dibekuk di Laut, Ko Erwin Gagal Kabur ke Malaysia

Ditangkap di Pekanbaru

Penangkapan bermula dari pengakuan Ko Erwin yang menyebut tidak bekerja sendiri dalam peredaran narkotika. Ia mengaku dibantu Genda dalam distribusi sabu di wilayah Bima, NTB.

Baca Juga  Kasus Casis Polwan Diperkosa Oknum Polisi, Bareskrim Senin Turun ke Polda Jambi

Berdasarkan hasil analisis teknologi informasi, polisi memperoleh informasi bahwa Genda berupaya melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyisiran.

Genda akhirnya diamankan di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Akui Kerja Sama Edarkan Sabu

Dari hasil interogasi awal, Genda mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam peredaran sabu di Bima.

Ia juga mengungkap pernah bersama Erwin membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh” untuk diedarkan di NTB.

Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin.

Baca Juga  Mobil Terjun dari Jembatan Porsea, Lima Penumpang Luka dan Dirawat di RSUD

Baca juga:Bandar Narkoba “Koko Erwin” Ditangkap di Tanjung Balai Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Setibanya di sebuah hotel di Kota Bima, sabu 500 gram dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan di kamar tersebut.

“Selanjutnya sabu 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” kata Eko.

Sementara sabu 1 kilogram diambil oleh seseorang berinisial Awan (DPO) setelah mengambil kunci mobil tempat penyimpanan narkotika tersebut.

Barang Bukti Disita

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 500 gram, fotokopi KTP milik tersangka dan Ko Erwin, kartu anggota Lotte, kartu BPJS, dua unit ponsel, uang tunai Rp2.360.000, empat boarding pass, tiga kartu ATM, dan satu lembar kuitansi penyewaan kendaraan.

Baca Juga  Dari DPR RI ke Kursi Bupati: Profil Sudewo Usai OTT KPK di Pati

Saat ini, Genda beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca juga:Kapolres Bima Nonaktif Diduga Titip Koper Narkotika ke Anak Buah

Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026) terkait kasus yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.

Ko Erwin diduga memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada AKBP Didik agar dapat leluasa mengedarkan sabu. Uang tersebut disebut ditransfer melalui rekening yang dikuasai AKP Maulangi.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini