Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

kronologi penangkapan rafika khairuni, wanita yang terima paket sabu dari dpo
Terdakwa usia menjalani sidang perdana. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa tiga bungkus plastik klip kecil dengan total berat 0,75 gram.

Persidangan perdana untuk perkara ini digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Simalungun. Rafika didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Ayutia Damanik yang membacakan dakwaan, kasus ini berawal pada 15 Juni 2025.

Saat itu, terdakwa yang berada di rumahnya di Tanjung Dolok Sibaganding, Kabupaten Simalungun, hendak pergi ke Alfamidi.

Baca Juga  Warga Tangga Batu Simalungun Desak Operasional PT KASS Tanpa HGU Dihentikan

Di sana, ia bertemu dengan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Dony. Dony kemudian meminta Rafika untuk menerima paket miliknya yang berisi sabu. Awalnya Rafika menolak dengan berkata, “Gak berani aku,” namun dibujuk Dony dengan menjamin keamanannya.

Paket yang diantarkan teman Dony akhirnya diterima oleh Rafika. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, tiga personel Polsek Parapat mendatangi rumah terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rumia Rotua Anne Christina Lumban Raja, dan didampingi Harya Juang Siregar serta Agnes Monica, menanyai Rafika. Terdakwa menyatakan telah memahami dakwaan yang dibacakan.

Baca Juga  4 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Juga Jera, Agung Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara

Mengingat ancaman hukuman yang berat dan terdakwa tidak didampingi pengacara, majelis hakim kemudian menunjuk Penasihat Hukum Bantuan (Prodeo) dari LBH Pejuang Keadilan, Reinhard Sinaga, untuk mendampingi Rafika.

Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 6 November 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kepolisian. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini