Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Setujui Pembatasan Jabatan Sipil Polisi dan Penguatan Kompolnas

jimly asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie. (Foto: X)

Jakarta, Sinata.id  – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembatasan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pembatasan tersebut akan diatur secara tegas dan terbatas melalui regulasi.

Advertisement

“Poinnya adalah pengaturan pembatasan jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Harus ditentukan secara limitatif seperti di undang-undang, tidak seperti sekarang yang belum ada batasan,” ujar Jimly usai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Menurut Jimly, keputusan tersebut perlu dituangkan dalam aturan hukum, baik melalui peraturan pemerintah maupun undang-undang.

“Nantinya harus dimuat dalam PP atau undang-undang yang segera diselesaikan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menko,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan batas kewenangan serta mencegah potensi konflik kepentingan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Selain itu, Presiden juga menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini