Jakarta, Sinata.id – Kementerian Keuangan kembali mengingatkan penerapan sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, kebijakan tersebut telah mulai dijalankan sejak 2025 sebagai bagian dari strategi penguatan penerimaan negara.
“Automatic blocking system sudah mulai dijalankan sejak 2025. Artinya, wajib pajak memiliki utang pajak Rp100 juta atau lebih dan surat paksa sudah disampaikan, namun tidak diindahkan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang menunggak tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan akses penting dalam aktivitas bisnis.
Pemblokiran dapat berupa akses kepabeanan, dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Selain pemblokiran, pemerintah juga memperketat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Wajib pajak yang terlambat melapor akan dipantau secara otomatis, dan dikenakan sanksi jika tidak segera memenuhi kewajiban.
“Jika dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak sebesar Rp100.000,” jelas Bimo.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini