Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’DMI β€’ BLW β€’ FOB TDUKU β€’ FRC TBAYUR β€’ FRC PLMBG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K Β· DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K Β· FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - – NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

4 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Juga Jera, Agung Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara

agung santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. namun hal itu tak membuatnya jera. karena tak kunjung jera, ia kembali berbisnis narkoba, dan tertangkap lagi.
Terdakwa Agung selepas ikuti sidang di PN Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Agung Santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. Namun hal itu tak membuatnya jera. Karena tak kunjung jera, ia kembali berbisnis narkoba, dan tertangkap lagi.

Setelah ditangkap, ia pun kembali diadili. Kali ini Agung diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Advertisement

Pada sidang Rabu, 19 Nopember 2025, terdakwa Agung Santoso dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Terdakwa diyakini JPU Daniel Rinaldo Hutabarat SH melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan JPU di persidangan, Agung ditangkap di kebun milik PT Bridgestone pada 4 Juni 2025 yang lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram.

Baca Juga  Dari Aksi Kemanusiaan, PMI Simalungun Kumpulkan 62 Kantong Darah

β€œMemohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara, dan Denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Simalungun.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Simalungun Ida Maryam Hasibuan SH didampingi Hakim Anggota Mira Herawaty SH dan Glory Audina Renta Carolina Silaban SH, meminta terdakwa Agung Santoso untuk membela diri.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan menyadari telah melakukan kesalahan, karena sering melakukan bisnis haram menjual narkoba.

Sehingga, sebut Agung melanjutkan, dari bisnis haramnya itu, sebelumnya ia telah 4 kali dipenjara. Sebelumnya ia diadili di PN Pematangsiantar.

β€œBahwa saya menyesali perbuatan saya, dan saya telah melakukan kesalahan, telah sering melakukan bisnis haram dengan menjual narkotika, hingga saya telah pernah dihukum penjara 4 kali,” ucap Agung.

Baca Juga  Bahas Konversi Teh ke Sawit, DPRD Simalungun Akan Kunjungi KLHK dan ATR/BPN

Setelah Agung menyampaikan pembelaan, majelis hakim menunda sidang hingga 26 Nopember 2025, dengan agenda putusan dari majelis hakim. (Bismar)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini