Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti elektronik.
Tak berhenti di situ, KPK turut menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 November 2025.
Mereka yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta bernama Sucipto.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan dengan penerima suap Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Klaster kedua terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dengan penerima suap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya adalah Sucipto selaku rekanan proyek.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang diduga melibatkan Sugiri Sancoko.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini