Jakarta, Sinata.id — Sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan dugaan fasilitas sel mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Banten, mendadak viral di media sosial sekitar 13–14 Mei 2026 dan memantik gelombang kritik dari masyarakat hingga parlemen.
Dalam rekaman yang beredar luas itu, tampak sebuah ruangan yang jauh dari kesan sel tahanan pada umumnya.
Ruangan tersebut dilengkapi pendingin udara, televisi layar datar, kasur busa tebal, serta kamar mandi pribadi.
Terlihat pula dua orang penghuni — satu tengah berbaring di atas kasur bercorak putih-biru, sementara seorang lainnya bersantai sambil mengisi daya telepon genggam. Video itu beredar dengan narasi “heboh dugaan fasilitas mewah dan penggunaan handphone di Lapas Cilegon.”
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, langsung merespons pada 14 Mei 2026 dengan menyatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan menyeluruh dan tidak menemukan kamar mewah seperti yang beredar.
Keesokan harinya, 15 Mei, DPR RI angkat suara. Dan pada 16 Mei, klarifikasi resmi dari Ditjenpas pun dikeluarkan.
Publik langsung bereaksi keras. Warganet menilai video tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum di balik jeruji besi — sebuah isu yang dianggap bukan hal baru, namun kerap baru mendapat perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
DPR Minta Investigasi Terbuka
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, turut angkat suara merespons video tersebut. Ia menegaskan, jika isi video itu benar, maka ada potensi pelanggaran pidana yang serius.
“Jika video tersebut benar, tentu ada potensi pidana serius, seperti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diterima oknum pegawai lapas dari warga binaan,” kata Abdullah dikutip Selasa (26/5/2026).
Meski pihak lapas telah memberikan klarifikasi, Abdullah tidak berhenti di sana. Ia mendesak kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan Ombudsman untuk segera menggelar investigasi terbuka.
“Saya mendesak kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan Ombudsman untuk melakukan investigasi terbuka terkait kasus ini, agar peristiwa serupa tidak terulang di lapas lainnya,” ujarnya.
Abdullah juga menyoroti data pelanggaran internal yang justru memperkuat kekhawatiran publik.
Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya mencatat bahwa selama triwulan pertama 2026 terdapat 27 pelanggaran yang ditindak, dengan hampir 50 persen di antaranya merupakan pelanggaran berat yang berkaitan dengan narkoba.
“Data ini seharusnya menjadi alarm darurat. Jangan sampai lapas justru dipersepsikan sebagai ruang lahirnya privilese, transaksi ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini