Jakarta, Sinata.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), merupakan pemeriksaan pertama Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor periode 2015–2020 itu telah tiga kali diperiksa dengan status saksi.
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan keluar menjelang sore hari. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan mantan staf khususnya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan karena agenda pemeriksaan saat ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga:KPK Resmi Ubah Aturan Gratifikasi, Ini 5 Poin Penting Perubahannya
“Pemeriksaan hari ini masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang penyelenggaraannya berlangsung pada 2023–2024. Dalam sepekan terakhir, KPK dan BPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gus Alex serta pihak agen perjalanan haji dan umrah.
Keterangan para saksi dan tersangka akan difinalisasi oleh BPK untuk menghasilkan laporan resmi penghitungan kerugian keuangan negara. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dibuka secara transparan di persidangan agar dapat diakses publik.
“Ketika sudah masuk persidangan, seluruh dakwaan dan fakta hukum akan terbuka untuk masyarakat,” tegasnya.
KPK juga mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji dan umrah agar kooperatif mengembalikan aset atau dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan.
Baca juga:Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Proses Hukum Sekjen DPR Sesuai Aturan
“Pengembalian aset sangat penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” kata Budi.
Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan secara rinci.
“Untuk substansi pertanyaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya singkat.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah Indonesia yang memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk memperpendek antrean jemaah haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Baca juga:KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun Maidi ke Penyidikan
Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPR membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini