Jakarta, Sinata.id — Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/2/2026).
Proses seleksi ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional DPR dalam memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan.
Kehadiran Badan Supervisi LPS sendiri merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Uji kelayakan yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tersebut menitikberatkan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan yang disiapkan para kandidat.
“Hari ini ada dua sesi. Setiap calon Anggota BS LPS diberikan waktu 30 menit untuk menyampaikan visi dan misi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 10 menit,” ujar Misbakhun.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Muh Haris menyoroti kekuatan aset LPS yang saat ini tercatat mencapai Rp276 triliun. Dana tersebut ditempatkan dalam berbagai instrumen obligasi, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS.
Ia mempertanyakan kecukupan aset tersebut jika terjadi risiko sistemik pada bank berskala besar. Selain itu, ia juga menyinggung masih adanya suku bunga simpanan perbankan yang melebihi batas bunga penjaminan LPS sehingga tidak masuk dalam cakupan penjaminan.
“Dengan aset Rp276 triliun, apakah LPS cukup kuat menghadapi risiko sistemik? Di sisi lain, masih ada bunga simpanan bank yang lebih tinggi dari bunga penjaminan dan akhirnya tidak dijamin. Bagaimana pandangan saudara terkait hal ini?” kata Haris.
Komisi XI juga menggali penjelasan terkait skema iuran atau premi kepesertaan LPS untuk perusahaan asuransi yang dibayarkan dua kali setahun, yakni pada Januari dan Juli, sebagaimana pola yang berlaku di sektor perbankan.
“Bagaimana dasar penetapan premi iuran LPS? Apakah dihitung berdasarkan rata-rata saldo maksimal atau berdasarkan nilai nominal dari jumlah perusahaan peserta?” tambahnya. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini