Jakarta, Sinata.id – Pemerintah masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyusunan DIM dilakukan bersama sejumlah kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN-RB.
“Kami meminta waktu karena naskah akademik maupun drafnya sementara kami bahas di tim pemerintah,” ujar Supratman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Supratman, revisi UU Polri juga mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan pengawasan terhadap institusi Polri.
“Beberapa hal yang direkomendasikan kemarin juga menjadi perhatian teman-teman di Komisi III. Drafnya sudah di kami dan sudah diserahkan ke Bapak Presiden. Sekarang tim masih bekerja,” katanya.
Ia berharap DIM pemerintah dapat segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama dalam waktu dekat.
“Nah, kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat DIM pemerintah akan segera kita serahkan dan akan kita bahas,” lanjutnya.
Supratman juga optimistis revisi UU Polri dapat diselesaikan pada 2026. Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah persoalan di tubuh Polri.
“Saya kalau ditanya lebih cepat itu malah lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Supratman menegaskan rencana perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU Polri tidak berkaitan dengan upaya memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa pensiun nantinya tetap menjadi hak prerogatif Presiden sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman sebelumnya menyebut revisi UU Polri memuat delapan poin perubahan utama, termasuk penguatan pengawasan internal, penataan penugasan anggota Polri di luar institusi, penyesuaian usia pensiun, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, revisi juga diarahkan untuk memperkuat profesionalisme Polri, penerapan prinsip hak asasi manusia, serta modernisasi institusi kepolisian melalui pemanfaatan teknologi. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini