JAKARTA, Sinata.id – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, menyatakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan pengadilan atau obstruction of justice.
Penetapan tersangka dilakukan terkait penanganan perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.
Menurut Syarief, Yeka diduga mengubah materi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.
“Yang bersangkutan diduga melakukan perubahan substansi laporan pemeriksaan Ombudsman sehingga menjadi dasar rekomendasi pencabutan kebijakan DMO,” ujar Syarief Sulaiman, Senin (25/5/2026).
Kejaksaan Agung menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum karena rekomendasi itu dipakai dalam proses persidangan perkara korupsi minyak goreng dan ekspor CPO.
Kasus korupsi CPO sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah di tengah kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik atau DMO yang diterapkan pemerintah.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan perintangan proses hukum tersebut, termasuk kemungkinan adanya koordinasi dengan pihak tertentu dalam penyusunan rekomendasi Ombudsman RI.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini