Jakarta, Sinata.id – Dua bersaudara yang merupakan petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain dua terdakwa tersebut, jaksa juga menghadirkan Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan Lukminto selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar Fajar dalam persidangan.
Tuntutan serupa juga diajukan kepada Iwan Kurniawan Lukminto dan Allan Moran Severino, yakni pidana penjara 16 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diduga mengajukan pinjaman ke sejumlah bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut dinilai tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup.
Selain itu, dana hasil tindak pidana disebut digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan. Dalam praktik pencucian uang, dana tersebut disamarkan melalui rekening operasional perusahaan agar terlihat sebagai pendapatan yang sah.
Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berdampak luas terhadap perekonomian daerah. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini