Pematangsiantar, Sinata.id – Laporan dugaan pencurian meteran air di Jalan Rajawali, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang terjadi pada Rabu (14/1/2026), tidak berlanjut ke proses hukum.
Perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Haloho, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan tetangga korban. Kedekatan hubungan kekeluargaan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Diselesaikan dengan restorative justice karena orang tua terduga pelaku memiliki hubungan baik dengan pemilik meteran air,” ujar Raja saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga:Pencurian di Gereja St Joseph Siantar, Satu Pelaku Ditangkap
Ia menambahkan, korban secara tegas menolak membuat laporan polisi resmi terkait peristiwa tersebut. Selain itu, terduga pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
“Korban tidak ingin membuat laporan karena masih bertetangga,” katanya.
Kronologi kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan bahwa seorang pria yang diduga mencuri meteran air telah diamankan oleh masyarakat setempat.
Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Barat segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan kerugian akibat tindak pidana, bukan pada pembalasan. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta masyarakat melalui dialog guna mencapai kesepakatan damai. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini