Jakarta, Sinata.id – Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap maraknya kasus penipuan haji non-prosedural yang telah merugikan ratusan calon jemaah di berbagai daerah.
Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 550 calon jemaah tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) terkait kasus tersebut hingga 29 Mei 2026.
“Dari hasil penanganan perkara tersebut, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jumlah korban mencapai 550 orang, total kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp21.701.700.000,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Haji dan Umrah juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap proses keberangkatan jemaah.
Menurut Johnny, praktik haji non-prosedural menjadi perhatian serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menggagalkan pelaksanaan ibadah para calon jemaah.
Permasalahan tersebut turut menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Wakapolri, Dedi Prasetyo, dengan perwakilan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini