Medan, Sinata.id – Dua perampok yang merampas handphone dan uang sopir truk di Jalan Tol Belmera, Km 1, Kecamatan Medan Labuhan, mau tak mau harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan.
Keduanya yakni IFA (24) dan IR (24). Duo rampok ini dibekuk polisi di kawasan Kampung Jawa, pinggiran Jalan Tol Belmera, Kelurahan Pekan Labuhan, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban, seorang sopir truk bernama Muhammad Muchsin Nasution (50), sedang mengangkut muatan cangkang melintas di Jalan Tol Belmera Km 1, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam perjalanan, korban memberikan tumpangan kepada dua pria yang tidak dikenalnya. Namun, kedua pelaku justru menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
“Salah seorang pelaku menggertak korban dengan ucapan ancaman sambil meminta uang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang tunai yang dimilikinya. Saat hendak turun dari kendaraan, pelaku merampas handphone korban yang berada di atas dashboard mobil,” jelasnya, Selasa (9/6/2026).
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Korban sempat mengejar kedua pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, kedua pelaku berhasil kabur. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan dan informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku diamankan pada hari yang sama beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan kalimat, “kutikam kau!” sebelum mengambil uang dan handphone milik korban. Polisi juga memastikan barang bukti handphone milik korban belum sempat dijual pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga. Terhadap kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini