Pematangsiantar, Sinata.id β Polisi meringkus seorang pria berinisial MCK (32) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gereja St Joseph, Kota Pematangsiantar. Pelaku ditangkap pada Jumat (16/1/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga Sabtu (17/1/2026), menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Gereja St Joseph, Jalan Kain Batik No. 03.
Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah pelapor KP (61) menerima informasi dari saksi Suster TFL yang menyebutkan gereja dibobol.
Setibanya di lokasi, pelapor bersama saksi mendapati ruangan sakristi dalam kondisi berantakan.
Setelah dilakukan pendataan, sejumlah barang diketahui hilang, di antaranya dua sibori, dua wiruk, dua lonceng, empat kanderal, satu hisop, satu keyboard Yamaha PSR 950, serta dua lavabo.
Upaya pencarian dilakukan di sekitar gereja. Sebuah keyboard ditemukan terbungkus karung di dekat pintu samping gereja.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor menerima informasi melalui grup WhatsApp gereja bahwa sejumlah barang lainnya ditemukan oleh saksi VS (49) di dalam parit di sisi kanan gereja, juga dalam kondisi terbungkus karung plastik.
Atas kejadian tersebut, pihak Gereja Katolik mengalami kerugian sekitar Rp24,6 juta.
Laporan pengaduan kemudian dibuat ke Polsek Siantar Utara dengan nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Pelaku MCK diamankan setelah tertangkap tangan oleh Ketua RT Kelurahan Bane, Roy, yang melihat pelaku hendak melakukan pencurian di gereja tersebut pada Jumat (16/1/2026) pagi.
Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dengan bantuan Babinsa setempat.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Ricardo Rajagukguk bersama personel piket selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Utara.
Dalam pemeriksaan, MCK mengakui telah melakukan pencurian di Gereja St Joseph bersama seorang rekannya berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ia juga mengakui kembali ke lokasi untuk mengambil barang curian yang sebelumnya disembunyikan.
βPelaku MCK datang kembali ke Gereja St Joseph tersebut hendak mengambil barang barang hasil curian pada hari Jumat (9/1/2026) pukul 06.00 Wib kemarin yang disembunyikan di Parit disamping Gereja, namun keburu ditangkap,β jelas AKP Jahrona.
βPelaku MCK dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan sekaligus diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana Jo Pasal 476 KUHPidana,β pungkasnya. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini