Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kapolres Simalungun Tegaskan Kecelakaan Maut Jalur Alternatif Parapat Akibat Kelalaian

kapolres simalungun tegaskan kecelakaan maut jalur alternatif parapat akibat kelalaian
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang. (sinata)

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan mobil penumpang di jalur alternatif menuju Parapat terjadi akibat faktor kelalaian. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Pernyataan itu disampaikan AKBP Marganda saat menemui massa aksi Gampas Berdaulat di depan Mapolres Simalungun, Jumat (5/6/2026).

Advertisement

“Kalau kita berbicara tentang kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur alternatif tersebut, penyebabnya adalah kelalaian,” ujar Marganda.

Menurutnya, kasus kecelakaan tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga telah rampung dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bukan berasal dari wilayah Simalungun, melainkan datang dari arah Kota Medan dan telah melintasi sejumlah kabupaten/kota sebelum memasuki wilayah hukum Polres Simalungun.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Simalungun, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Lalu Lintas

“Truk tersebut bukan tiba-tiba muncul di Simalungun. Kendaraan itu berasal dari Medan dan telah melewati beberapa daerah. Namun, ketika peristiwa terjadi di wilayah kami, penanganannya dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Tiga Korban Meninggal Dunia

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (24/3/2026).

Peristiwa itu melibatkan sebuah truk dan mobil penumpang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Baca Juga  Bawa 7,17 Kg Ganja Naik Vespa, Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

SKB tersebut tertuang dalam Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang pada jalur tertentu guna mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa mudik.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kecelakaan tersebut telah berjalan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini