Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan mobil penumpang di jalur alternatif menuju Parapat terjadi akibat faktor kelalaian. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Pernyataan itu disampaikan AKBP Marganda saat menemui massa aksi Gampas Berdaulat di depan Mapolres Simalungun, Jumat (5/6/2026).
“Kalau kita berbicara tentang kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur alternatif tersebut, penyebabnya adalah kelalaian,” ujar Marganda.
Menurutnya, kasus kecelakaan tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga telah rampung dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bukan berasal dari wilayah Simalungun, melainkan datang dari arah Kota Medan dan telah melintasi sejumlah kabupaten/kota sebelum memasuki wilayah hukum Polres Simalungun.
“Truk tersebut bukan tiba-tiba muncul di Simalungun. Kendaraan itu berasal dari Medan dan telah melewati beberapa daerah. Namun, ketika peristiwa terjadi di wilayah kami, penanganannya dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Tiga Korban Meninggal Dunia
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (24/3/2026).
Peristiwa itu melibatkan sebuah truk dan mobil penumpang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
SKB tersebut tertuang dalam Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang pada jalur tertentu guna mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa mudik.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kecelakaan tersebut telah berjalan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini