Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Bawa 7,17 Kg Ganja Naik Vespa, Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

bawa 7,17 kg ganja naik vespa, pria di pematangsiantar ditangkap polisi
Tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 7,17 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) berhasil diamankan polisi.

Advertisement

Kasus ini terungkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satres Narkoba di lokasi tersebut.

“Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan bersama satu unit sepeda motor Vespa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam tas abu-abu milik tersangka,” ujar AKP Irwanta saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga  LSM Gerakan Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Tiang Lampu PJU Rp1,4 Miliar di Pematangsiantar

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dengan didampingi ketua RT setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di area dapur, tepatnya di bawah wastafel rumah kontrakan.

Selain ganja, aparat turut menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti timbangan digital, lakban coklat, plastik pembungkus, hingga pisau kater.

“Total bruto ganja yang berhasil diamankan mencapai 7,17 kilogram. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan,” tutur Irwanta.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 18 paket ganja yang dibalut lakban coklat, beberapa plastik berisi ganja, timbangan digital, telepon genggam, satu unit sepeda motor Vespa, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Baca Juga  Disnaker Pematangsiantar Hadirkan Klinik Konseling Ketenagakerjaan, Layani Pencari Kerja dan Keluhan Buruh Gratis

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bernama Bob yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Saat ini Satres Narkoba Polres Pematangsiantar masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (SN10)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini