Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 7,17 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) berhasil diamankan polisi.
Kasus ini terungkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satres Narkoba di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan bersama satu unit sepeda motor Vespa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam tas abu-abu milik tersangka,” ujar AKP Irwanta saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dengan didampingi ketua RT setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di area dapur, tepatnya di bawah wastafel rumah kontrakan.
Selain ganja, aparat turut menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti timbangan digital, lakban coklat, plastik pembungkus, hingga pisau kater.
“Total bruto ganja yang berhasil diamankan mencapai 7,17 kilogram. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan,” tutur Irwanta.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 18 paket ganja yang dibalut lakban coklat, beberapa plastik berisi ganja, timbangan digital, telepon genggam, satu unit sepeda motor Vespa, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bernama Bob yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat ini Satres Narkoba Polres Pematangsiantar masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini