Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pria 22 Tahun, Sabu dan Timbangan Digital Disita

satresnarkoba polres tebing tinggi amankan pria 22 tahun, sabu dan timbangan digital disita
Seorang pria berusia 22 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di wilayah Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berusia 22 tahun terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.

Penindakan dilakukan pada Kamis malam, 28 Mei 2026, di kawasan Jalan HM Yamin yang terhubung dengan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Advertisement

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RS (22) yang saat itu berada di depan salah satu rumah warga.

Baca Juga  Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tebing Tinggi, 2 Truk Modifikasi Disita

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,32 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.848.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Baca Juga  Wabup Yusuf Nache Tegas Soal Disiplin ASN saat Pimpin Apel Pemkab Nias Selatan

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang berdampak luas terhadap keamanan dan kehidupan sosial masyarakat. Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini