Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Simalungun

Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun

ketiga tersangka diamankan petugas polisi
Ketiga tersangka diamankan petugas polisi. ist

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang berasal dari Kabupaten Asahan.

Advertisement

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (31/10/2025) pukul 23.00 WIB mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah itu.

Berdasarkan laporan, tim sepasukan personel melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Baca: Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

Baca Juga  Arus Balik Lebaran Aman dan Nyaman, Ini Imbauan Penting dari Polres Simalungun

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing bernama Wilson Jansen Sitorus (34), warga Dusun IX, Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan; Sry Minami Boru Sitorus (29), warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun; dan Sri Wulandari (24), warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Menurut AKP Henry, barang bukti ekstasi ditemukan dari tangan pelaku Wilson Jansen Sitorus saat ketiganya berada di pinggir jalan.

Dari hasil pemeriksaan, Wilson mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit ponsel Samsung warna hijau toska, dan satu unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Baca Juga  Jaga Ekosistem Sungai, Pangulu Pematang Gajing Launching Lubuk Larangan

Baca: Polres Simalungun Klaim Selamatkan Generasi Bangsa usai Tangkap Pengedar Sabu 6 Gram

Ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pemasok utama bernama Yudi dan menelusuri jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten antara Asahan dan Simalungun. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini