Simalungun, Sinata.id — Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di sektor perhotelan.
Seorang karyawan Hotel Khas Parapat, Kabupaten Simalungun, mengungkapkan bahwa upah lembur tidak pernah dibayarkan, meskipun jam kerja kerap melebihi ketentuan yang berlaku.
Karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa pernah menerima hak lembur.
“Saya sudah bekerja bertahun-tahun hingga di-PHK, tetapi hak lembur tidak pernah saya terima,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, jam kerja seharusnya berlangsung selama delapan jam per hari. Namun, dalam praktiknya, karyawan kerap diminta bekerja tambahan hingga tiga jam tanpa kompensasi.
“Kalau masuk kerja pukul 07.00 WIB, seharusnya pulang pukul 15.00. WIB. Namun, kami baru bisa pulang sekitar pukul 18.00 WIB, dan lembur tersebut tidak pernah dibayar,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya upaya perbaikan dari pihak manajemen. Bahkan, karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang disebut tidak pernah menerima pembayaran lembur sama sekali.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Legal Human Capital Hotel Khas Parapat, Ananda, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan data karyawan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Silakan dibantu data karyawan yang dimaksud agar dapat kami cek di sistem dan diverifikasi oleh Head of Department (HOD), sehingga kami bisa memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Hotel Khas Parapat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tidak dibayarnya upah lembur tersebut. Awak media masih menunggu klarifikasi lanjutan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini