Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, mobil dinas yang digunakannya hingga kini masih menggunakan pelat nomor berwarna putih (atau hitam), bukan pelat merah sebagaimana ketentuan kendaraan operasional pemerintah.
Sebelumnya, Arri sempat menyatakan akan segera mengganti pelat kendaraan tersebut menjadi pelat dinas. Ia juga berdalih tidak mengetahui adanya kewajiban penggunaan pelat merah pada kendaraan dinas yang digunakannya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Mobil dinas dengan nomor polisi BK 8198 W masih menggunakan pelat non-dinas. Kendaraan tersebut terpantau terparkir di halaman rumah pribadinya, berdampingan dengan kendaraan dinas lain yang telah menggunakan pelat merah, Rabu (11/2/2026).
Baca juga:Mobil Dinas DLH Pematangsiantar Ganti Pelat Hitam, Pernyataan Sekda Disorot
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sesuai aturan, kendaraan dinas wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah sebagai identitas resmi aset pemerintah. Penggunaan pelat hitam atau putih dinilai sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait transparansi penggunaan fasilitas negara.
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola aset daerah, Sentot Silalahi, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar persoalan warna pelat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan integritas pejabat publik. Kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB merah sebagai identitas aset negara,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan pelat non-dinas dapat menimbulkan dugaan adanya upaya menyamarkan status kendaraan sebagai aset pemerintah.
“Jika pejabat berdalih tidak mengetahui aturan, hal itu justru menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Seorang kepala dinas semestinya memahami ketentuan penggunaan aset,” tambahnya.
Baca juga:Mobil Dinas Berpelat Hitam, Kadis LH Pematangsiantar Beri Jawaban Singkat
Senada dengan itu, aktivis antikorupsi Sumatera Utara, Ikbal Sinulingga, menilai persoalan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara apabila tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Aset pemerintah tidak boleh digunakan secara sembarangan. Jika kendaraan dinas rutin berada di rumah pribadi tanpa alasan kedinasan yang jelas, hal itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepala daerah bersikap tegas agar tidak muncul kesan pembiaran.
“Penegakan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) harus berlaku bagi semua pihak. Jangan sampai publik menilai ada pejabat yang kebal terhadap aturan,” katanya.
Sementara itu, Arri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Ketika didatangi ke kantornya, salah seorang pegawai menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum hadir.
“Belum datang, Pak,” ujarnya singkat.
Baca juga:Masyarakat Protes Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3 Miliar, Pemkab: Sudah Disetujui DPRD
Sorotan terhadap Arri pun kian menguat. Publik menantikan klarifikasi resmi sekaligus langkah konkret dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Apakah akan dilakukan evaluasi dan penertiban, atau persoalan ini akan berlalu tanpa konsekuensi?
Dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, tidak ada ruang bagi pejabat yang terkesan menggunakan fasilitas negara seolah milik pribadi. Aset pemerintah merupakan amanah yang harus dijaga, bukan hak istimewa. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini