Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

mediasi sengketa lahan perumahan gri sempat memanas

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan, Linda Tampubolon, serta warga komplek perumahan di Kantor Camat Siantar Martoba, Selasa (9/9/2025)

Ketegangan terjadi saat Helen menyatakan tidak mengetahui adanya perjanjian antara Arman Pasaribu, rekan Helen pengembang perumahan dengan Linda yang mengakibatkan pembayaran tanah ukuran 5×67 milik Linda belum dibayar lunas.

Advertisement

Padahal tanah itu sudah dipakai sejak lama untuk akses jalan perumahan.

“Saya tidak tahu, saya hanya tanda tangan saja,” ujar Helen dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras warga. Sejumlah warga GRI pun tampak meneriaki Helen, bahkan salah seorang di antaranya membanting dokumen di atas meja.

Baca Juga  Data LKPj Tak Sinkron, DPRD Bongkar Borok Kinerja Pemerintah Kota Siantar

Emosi warga juga terlihat semakin menjadi ketika Helen mengatakan kalau dirinya hanya sebagai saksi dalam dokumen transaksi jual beli, bukan pihak pihak ke dua atau yang terlibat langsung jual beli. Namun pernyataan itu ditentang warga yang kemudian menunjukkan dokumen jual beli yang diteken Helen.

Mengenai pembelian lahan perumahan Helen mengatakan telah melakukan pembayaran melebihi nilai awal yang disepakati. Dari harga tanah Rp2.441.610.000, ia mengaku telah mentransfer Rp2.562.550.000 melalui rekening para pemilik tanah yakni Linda, Dewi, Baca, dan Pohan.

“Saya punya bukti transfer dan kwitansi pembayaran,” tegas Helen.

Hingga akhir mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025). Dalam pertemuan mendatang, perhitungan hutang piutang akan dibahas berdasarkan bukti transfer. Helen juga berjanji akan menghadirkan Arman Pasaribu.

Baca Juga  Jurist Precisely Jadi Aspidum, Erwin Purba SH Kepala Kejaksaan Negeri Siantar yang Baru

Sengketa ini bermula sejak 2020. Linda Tampubolon berencana menutup akses jalan di atas lahan miliknya seluas 307 meter persegi pada Kamis (4/9/2025), setelah pengembang gagal melunasi kewajiban sebesar Rp120 juta hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (3/9/2025). (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini