Pematangsiantar, Sinata.id β Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS lontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, khususnya Wali Kota Wesly Silalahi, yang dinilai gagal menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Khususnya, penegakan aturan yang dikritisi LBH POROS terkait keberadaan bangunan Studio 21 yang terketak di Jalan Lintas Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk SH menegaskan, keberadaan bangunan Studio 21 diduga kuat melanggar hukum karena berdiri di kawasan sempadan sungai.
βKalau benar bangunan itu berada di sempadan sungai, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan,β tegas Willy saat ditemui, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga Peraturan Pemerintah dan Permen PUPR terkait garis sempadan sungai.
Menurut Willy, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
βSatpol PP seharusnya menjadi garda terdepan. Tapi yang terjadi justru terkesan pembiaran. Ini yang dipertanyakan publik,β ujarnya
LBH POROS pun akan melayangkan surat resmi kepada Satpol PP Kota Pematangsiantar untuk meminta penjelasan terkait langkah konkret yang telah dilakukan terhadap bangunan tersebut.
Katanya, kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun hanya dengan janji atau pernyataan semata. Pemerintah, menurutnya, harus menunjukkan keberanian dalam menindak pelanggaran.
βHukum tidak membutuhkan janji. Hukum membutuhkan tindakan. Negara tidak boleh kalah oleh bangunan yang diduga ilegal,β tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Bahkan, masyarakat dinilai berhak mempertanyakan keseriusan dan legitimasi kepemimpinan daerah. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini