Pematangsiantar, Sinata.id — Penggunaan mobil dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar yang diduga mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari pelat merah menjadi pelat hitam menuai sorotan publik.
Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh Kepala DLH Pematangsiantar, Arri Sembiring, sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah.
Sorotan semakin menguat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, menyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang dipakai untuk kepentingan kedinasan.
“Tidak apa-apa, selama untuk kepentingan dinas. Digarisbawahi, selama untuk kepentingan dinas,” ujar Junaidi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Baca juga:Mobil Dinas Berpelat Hitam, Kadis LH Pematangsiantar Beri Jawaban Singkat
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Saat dimintai penjelasan mengenai legalitas pergantian pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi hitam, Junaidi tidak memberikan jawaban. Padahal, regulasi terkait penggunaan dan pengelolaan aset pemerintah daerah telah diatur secara tegas.
Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap aset negara dan daerah wajib dikelola, diamankan, serta digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Regulasi ini secara tegas melarang perubahan status, fungsi, maupun identitas kendaraan dinas, termasuk pergantian pelat nomor, tanpa persetujuan pejabat berwenang dan dasar hukum yang sah.
Dari aspek hukum lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai peruntukannya. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna merah.
Baca juga:Masyarakat Protes Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3 Miliar, Pemkab: Sudah Disetujui DPRD
Sejumlah pihak menilai, pergantian pelat nomor kendaraan dinas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset daerah dan hukum lalu lintas, terlebih apabila kendaraan tersebut digunakan layaknya kendaraan pribadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini