Kendari, Sinata.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatat capaian dalam program perlindungan tenaga kerja setelah masuk lima besar nasional pada penghargaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026. Dalam penilaian tersebut, Gorontalo juga menempati posisi terbaik pertama di wilayah Sulawesi.
Penghargaan diberikan dalam agenda pertemuan kepala daerah se-Sulawesi yang berlangsung di Hotel Azizah, Kendari, Jumat (29/5/2026). Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Fatoni.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pemerintah daerah dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai provinsi di Sulawesi. Sebelum prosesi penghargaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, memaparkan perkembangan implementasi Universal Coverage Jamsostek di kawasan Sulawesi.
Dalam pemaparannya, Gorontalo disebut menjadi salah satu daerah dengan tingkat cakupan perlindungan pekerja yang cukup tinggi, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fatoni, mengatakan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan pekerja di daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam mendorong peningkatan jumlah peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyatakan pemerintah daerah akan terus memperluas akses perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Gorontalo.
Ia menyebut upaya tersebut dilakukan agar pekerja memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan Jamsostek di Provinsi Gorontalo saat ini mencapai 50,1 persen. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 269.058 pekerja dari total 538.116 pekerja formal dan informal di daerah itu.
Program Universal Coverage Jamsostek merupakan indikator capaian pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di masing-masing wilayah. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini