Seoul, Sinata.id – Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Indonesia mulai Kamis (28/5/2026).
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua pelancong karena terdapat sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik di Indonesia. Banyak masyarakat sempat mengira bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) kini bisa masuk Korea Selatan tanpa visa. Faktanya, kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori wisata tertentu.
Bebas Visa Hanya untuk Rombongan Wisata
Program bebas visa tersebut hanya diberikan kepada wisatawan Indonesia yang melakukan perjalanan secara berkelompok melalui agen perjalanan resmi yang ditunjuk.
“Program bebas visa ini hanya berlaku bagi wisatawan grup dari Indonesia yang menggunakan agen perjalanan yang ditunjuk,” demikian keterangan dari otoritas pariwisata Korea Selatan.
Artinya, wisatawan individu tetap wajib mengurus visa seperti prosedur biasa. Skema ini difokuskan untuk perjalanan grup dengan jumlah peserta minimal tertentu.
Syarat Wajib: Minimal 3 Orang dalam Satu Rombongan
Dalam kebijakan ini, terdapat beberapa ketentuan utama, antara lain:
Wisatawan harus dalam rombongan minimal 3 orang
Seluruh peserta memiliki jadwal penerbangan dan itinerary yang sama
Pengajuan wajib melalui agen perjalanan resmi
Solo traveler tidak dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa ini.
Berlaku Sementara hingga Desember 2026
Program bebas visa ini bersifat sementara dan berlaku hingga akhir Desember 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Korea Selatan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing, termasuk dari Indonesia.
Durasi tinggal maksimal yang diperbolehkan adalah 15 hari dan hanya untuk tujuan wisata, bukan bekerja atau menetap.
Harus Melalui Agen Travel Resmi
Seluruh pengajuan wajib dilakukan melalui agen perjalanan yang ditunjuk oleh pemerintah Korea Selatan. Agen tersebut bertanggung jawab atas data dan aktivitas rombongan selama berada di negara tersebut.
Sistem ini juga diterapkan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan izin masuk.
Tetap Ada Pengawasan Ketat
Meski memberikan kemudahan bebas visa, pemerintah Korea Selatan tetap memperketat pengawasan imigrasi. Data wisatawan wajib didaftarkan sebelum keberangkatan, dan akan diverifikasi oleh otoritas terkait.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal.
Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan minat wisata masyarakat Indonesia ke kota-kota populer seperti Seoul dan Busan, seiring tingginya popularitas budaya Korea di Indonesia.
Namun, masyarakat diimbau untuk memahami aturan secara detail sebelum melakukan pemesanan perjalanan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait fasilitas bebas visa tersebut. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini