Jakarta, Sinata.id β Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra soroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak lazim dalam praktik penegakan hukum.
Menurut Soedeson, secara aturan penangguhan atau pengalihan penahanan memang dimungkinkan. Namun, keputusan itu seharusnya tetap mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Dalam KUHAP, bentuk penahanan bisa berupa rutan, tahanan kota, maupun tahanan rumah. Meski demikian, ia menilai langkah yang diambil KPK dalam kasus ini tidak biasa.
Soedeson juga mengingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari tersangka lain. Ia khawatir kebijakan tersebut bisa memunculkan persepsi ketidakadilan.
βKalau satu orang bisa mendapatkan perlakuan tertentu, tentu yang lain akan menuntut hal yang sama,β ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa aspek kepatutan dan kelayakan harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Masyarakat, kata dia, akan selalu menilai apakah sebuah keputusan sudah adil dan pantas.
Ia menambahkan, perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas. Karena itu, setiap keputusan terkait penahanan harus dilakukan secara selektif dengan dasar yang jelas.
Menurutnya, alasan kemanusiaan seperti kondisi kesehatan bisa menjadi pertimbangan. Namun, alasan tersebut harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soedeson pun meminta KPK tidak hanya berpegang pada aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan publik dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas yang sering disapa Gus Yaqut, telah ditahan penyidik KPK sejak 12 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023β2024.
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Belakangan, ia dikabarkan tidak berada di rutan sejak momen Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026.
Budi menjelaskan, pengalihan penahanan itu bukan karena alasan kesehatan. Keputusan tersebut diambil untuk memenuhi permohonan pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya.
Ia juga memastikan, perubahan status penahanan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. KPK, kata dia, tetap melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini