Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 1K β€’DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Lazim

soedeson tandra
Soedeson Tandra (ft: Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra soroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak lazim dalam praktik penegakan hukum.

Menurut Soedeson, secara aturan penangguhan atau pengalihan penahanan memang dimungkinkan. Namun, keputusan itu seharusnya tetap mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Advertisement

Ia menjelaskan, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Dalam KUHAP, bentuk penahanan bisa berupa rutan, tahanan kota, maupun tahanan rumah. Meski demikian, ia menilai langkah yang diambil KPK dalam kasus ini tidak biasa.

Soedeson juga mengingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari tersangka lain. Ia khawatir kebijakan tersebut bisa memunculkan persepsi ketidakadilan.

Baca Juga  Ketua Komisi X: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

β€œKalau satu orang bisa mendapatkan perlakuan tertentu, tentu yang lain akan menuntut hal yang sama,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa aspek kepatutan dan kelayakan harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Masyarakat, kata dia, akan selalu menilai apakah sebuah keputusan sudah adil dan pantas.

Ia menambahkan, perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas. Karena itu, setiap keputusan terkait penahanan harus dilakukan secara selektif dengan dasar yang jelas.

Menurutnya, alasan kemanusiaan seperti kondisi kesehatan bisa menjadi pertimbangan. Namun, alasan tersebut harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Soedeson pun meminta KPK tidak hanya berpegang pada aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan publik dalam setiap kebijakan yang diambil.

Baca Juga  Vonis 6 Bulan, Laras Faizati Bebas Bersyarat dalam Kasus Hasutan Demo

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas yang sering disapa Gus Yaqut, telah ditahan penyidik KPK sejak 12 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Belakangan, ia dikabarkan tidak berada di rutan sejak momen Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026.

Budi menjelaskan, pengalihan penahanan itu bukan karena alasan kesehatan. Keputusan tersebut diambil untuk memenuhi permohonan pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga  Dedi Sitorus: Kinerja BUMD Harus Ditingkatkan untuk Penambahan PAD

Ia juga memastikan, perubahan status penahanan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. KPK, kata dia, tetap melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini