Simalungun, Sinata.id – Jajaran Polsek Gunung Malela kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari, dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun, Minggu (24/5/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,8 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Operasi penindakan dipimpin Kanit Reskrim, IPDA B. Situngkir bersama personel opsnal Polsek Gunung Malela.
Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek sebuah rumah sekitar pukul 22.30 WIB dan mengamankan seorang pria bernama Riki Saputra (36).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip berbagai ukuran.
Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pirek, skop rakitan, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp570 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan cukup lengkap dan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba,” kata Hengky.
Polisi turut mengamankan plastik klip kosong, dompet, alat pembakar rakitan, korek api, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Riki mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut nama pemasok sabu yang diduga menyuplai barang haram kepadanya, yakni Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka kedua.
Hasilnya, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Yuwono berhasil diamankan di kediamannya.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan narkoba.
Saat diinterogasi, Yuwono mengakui mengenal Riki dan membenarkan keterlibatannya dalam peredaran sabu tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hengky.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Kami akan terus bergerak memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” tuturnya. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini