Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Tambang Galian C di Tapteng Tetap Beroperasi Meski Izin CV Napogos Berkarya Jaya Belum Lengkap

tambang galian c di tapteng tetap beroperasi meski izin cv napogos berkarya jaya belum lengkap
Tim gabungan Pemkab Tapteng mendatangi lokasi kegiatan penambangan oleh CV Napogos Berkarya Jaya milik Marisi Hutasoit yang turut didampingi istrinya. (sinata)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kamis (21/5/2026).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan setempat.

Advertisement

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan pemberitaan sejumlah media terkait aktivitas pengerukan lahan perbukitan yang diduga belum mengantongi izin lengkap di sekitar Jalan AR Surbakti.

Camat Pandan, Toemboer Rajaguguk, menjelaskan kedatangan tim gabungan bertujuan melakukan verifikasi atas laporan yang diterima sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga  Berkedok Pemerataan Lahan, Aktivitas Galian Tanah di Pematangsiantar Diduga Langgar UU Minerba

“Kehadiran kami ke lokasi ini untuk memverifikasi laporan yang kami terima, sekaligus mencari solusi apabila informasi tersebut benar,” ujar Toemboer di lokasi penambangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Tapteng, Jinto Siburian, yang turut hadir di lokasi menyampaikan pihaknya ingin memastikan legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya milik Marisi Hutasoit.

“Kami dari pihak perizinan harus melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin setiap kegiatan usaha dan memastikan kesesuaian izin dengan aktivitas yang dilakukan,” kata Jinto.

Dari hasil dialog antara petugas dan pihak perusahaan, diketahui CV Napogos Berkarya Jaya belum memiliki izin lengkap untuk melakukan aktivitas pengerukan lahan perbukitan di Sibuluan Nauli.

Baca Juga  5 Pendaki Luka Akibat Erupsi Gunung Dukono, 2 Wisatawan Dikabarkan Meninggal

Meski demikian, Marisi mengaku proses pengurusan izin masih berjalan di DPMPTSP Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebut masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi untuk penerbitan izin tambang galian C tersebut.

“Saya sudah mengurus izin galian C, tetapi memang masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Saya bahkan sudah menggadaikan rumah untuk mengurus izin tersebut. Kalau tidak mulai bekerja, bagaimana saya membayar utang di bank,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Wilayah V Padangsidimpuan, Akhmad Syah Nasution, juga telah meninjau lokasi tambang tersebut pada Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan CV Napogos Berkarya Jaya memang telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumut pada 19 Oktober 2023. Namun, lokasi aktivitas penambangan saat ini disebut berada di luar titik koordinat izin yang diberikan.

Baca Juga  Yonif TP-954 Naga Berkisar Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Nantinya

“Dokumen teknis pertambangan memang sudah pernah dibahas dan memperoleh persetujuan teknis. Namun masih ada dokumen lingkungan hidup yang belum lengkap. Selain itu, lokasi penambangan saat ini berada di luar blok SIPB yang dimiliki perusahaan,” kata Akhmad

Meski diduga melanggar aturan, aktivitas armada dump truk pengangkut material galian C masih terlihat beroperasi di lokasi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan surat edaran Bupati Tapteng tahun 2025 pascabencana yang melarang aktivitas penggalian di wilayah tertentu. (SN16)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini