Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) galvanis hot dip 7 meter di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti.
Hal itu diketahui berdasarkan surat resmi Kejati Sumut Nomor: B-3107/L.2.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPD SU LSM Gerakan Rakyat, Romuda Sirait.
Dalam surat tersebut, Kejati Sumut menyampaikan bahwa laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang lampu PJU galvanis hot dip 7 meter di lingkungan Dinas PRKP Kota Pematangsiantar telah dilakukan penelitian dan telaah.
Setelah melalui proses tersebut, laporan kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk proses tindak lanjut.
“Setelah dilakukan penelitian/telaahan terhadap laporan/pengaduan dimaksud, kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti,” demikian isi surat tersebut, seperti dilansir pada Kamis (21/5/2026).
Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Johnny William Pardede, SH, MHum selaku Jaksa Utama Pratama.
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan DPD SU LSM Gerakan Rakyat melalui surat pengaduan Nomor: 125/DPD Gerak-X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiang lampu PJU tersebut kini menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar dan diharapkan dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini