JAKARTA, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
Dadan pun mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Tampak, Dadan digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan dan tangan diborgol.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap salah satu faktor Dadan Hindayana dicopot dari Kepala BGN oleh Presiden Prabowo adalah akibat adanya dugaan jual-beli titik dapur MBG.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dudung meyakini, Prabowo telah lama mengetahui dan menganalisis praktik menyimpang perihal penyelenggaraan MBG.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini