Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

BKN Desak Pemko Pematangsiantar Jalankan Rekomendasi, Sekda Siap Terima Konsekuensi Jabatan

bkn desak pemko pematangsiantar jalankan rekomendasi, sekda siap terima konsekuensi jabatan
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BKN Regional VI Medan. (bknmedan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik penjatuhan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali menjadi perhatian publik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian sanksi disiplin terhadap ASN bernama Hylda Yoanna Agustina Panggabean.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, dikabarkan siap menjalankan rekomendasi BKN, termasuk menerima konsekuensi pencopotan jabatan apabila terbukti melanggar aturan disiplin ASN.

Kasus tersebut bermula ketika Hylda yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Kahean dijatuhi hukuman disiplin berat. Namun, beberapa bulan setelah keputusan diterbitkan, hukuman itu justru dibatalkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Ranperda Perlindungan Konsumen Sumut, Pematangsiantar Jadi Acuan

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan tindakan di luar kewenangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Tim Pemeriksa ASN Ikut Disorot

Tak hanya Sekda Junaedi, BKN Medan juga menyoroti tim pemeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang dinilai tidak menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa nama yang disebut dalam rekomendasi BKN di antaranya drg. Irmas Suryani, Anna Rosita, Heriaty Tumanggor, Rona N. Manurung, dan Meylian Rumintang Silitonga. Mereka disebut direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat.

Dalam surat rekomendasi tersebut, BKN meminta Pemko Pematangsiantar untuk:

1.Membatalkan hukuman disiplin yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Baca Juga  Klarifikasi BKN Medan Luruskan Polemik SKP Syaiful Rizal

2.Menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terlibat.

3.Menyampaikan laporan tindak lanjut paling lambat 60 hari kalender.

Wali Kota Disebut Tidak Hadir

Kuasa hukum Hylda, Boyke Pane, mengungkapkan bahwa BKN kembali memanggil Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, guna meminta penjelasan terkait belum dijalankannya rekomendasi tersebut.

Namun, dalam agenda pemanggilan pada Jumat (22/5/2026), wali kota disebut tidak hadir. Pertemuan itu dihadiri oleh Sekda Junaedi,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Timbul Hamonangan Simanjuntak, dan Plt Kepala Inspektorat, Heryanto Siddik.

Menurut Boyke, dalam pertemuan tersebut pihak Pemko Pematangsiantar menyatakan komitmen untuk segera menjalankan seluruh rekomendasi dari BKN.

“Junaedi Sitanggang dan Timbul Simanjuntak berjanji akan melaksanakan rekomendasi paling lambat Selasa ini,” ujar Boyke, Senin (25/5/2026).

Baca Juga  Industri Hijau Harus Diterapkan, HGU PT Bridgestone yang Telah Berakhir Jadi Sorotan DPR RI

Langkah Hukum Masih Terbuka

Meski ada komitmen tindak lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan peluang langkah hukum tetap terbuka apabila ditemukan dugaan pelanggaran lanjutan dalam proses penanganan perkara disiplin ASN tersebut.

Boyke menyebut kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang hingga dugaan pemalsuan dokumen masih dapat ditelusuri apabila proses tindak lanjut tidak dilakukan secara transparan.

“Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan karier ASN yang terdampak serta menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” tegasnya. (SN7)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini