Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Diduga Tidak Jalankan Rekom BKN, Mangatas: “Sekolahkan” Wali Kota Siantar

diduga tidak jalankan rekom bkn, mangatas: "sekolahkan" wali kota siantar
Mangatas Silalahi

Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi diduga tidak menjalankan rekomendasi BKN yang termaktub dalam surat BKN Nomor 92/KR.VI/BKN/II/2026.

Atas dugaan itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi meminta Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara untuk segera bersikap dan merespon dugaan wali kota tidak melaksanakan rekomendasi BKN.

Advertisement

Sikap itu dimintakan Mangatas, untuk menjaga amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) perlu menyikapi dugaan Wali Kota Siantar tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan atas dugaan tidak dilaksanakannya rekomendasi BKN,” ujar Mangatas Silalahi di rumahnya, Senin (18/5/2026).

Terhadap Gubsu, diharapkan Mangatas, agar tidak pasif. Karena dugaan wali kota tidak menjalankan rekomendasi BKN telah menjadi sorotan publik.

Baca Juga  Bahas LKPJ Wali Kota Siantar 2024, Pansus DPRD Akan Fokus Pada Capaian Kinerja

“Jadi Pak Gubernur Sumut, segeralah bersikap dengan memberikan teguran tertulis terhadap wali kota bila tidak menjalankan rekom BKN,” sebut Mangatas.

Selanjutnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar 2 periode ini juga meminta Mendagri juga turut merespon permasalahan yang ada di Kota Pematangsiantar.

Sebagaimana Pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 12 Tahun 2017, ungkap Mangatas, bahwa Mendagri bisa menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap kepala daerah (wali kota) selama 3 bulan bila tidak menjalankan program strategis nasional.

Katanya, yang dimaksud tidak menjalankan program strategis nasional adalah, bila kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban daerah untuk melaksanakan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat atau ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Mangatas juga menilai, bahwa Mendagri dipandang perlu melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, karena diduga tidak memahami sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga  Dari Susanti sampai Wesly Reklame Liar Dibiarkan, Pertemuan Informal Eks Kasatpol Disorot

“Jadi, bila wali kota tidak menjalankan rekomendasi BKN, ada baiknya disekolahkan selama 3 bulan dalam rangka pembinaan,” tandasnya.

Sementara, sesuai informasi yang telah beredar luas, adapun rekomendasi BKN yang termaktub dalam surat BKN Nomor 92/KR.VI/BKN/II/2026, yang diduga tidak dilakukan Wali Kota Pematangsiantar adalah:

1. Penjatuhan Hukuman Disiplin tidak sesuai Prosedur oleh karena Surat Penjatuhan Hukuman Disipilin yang dikeluarkan oleh Walikota Pematangsiantar a.n. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar agar dicabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan NPSK.

2. Tim Pemeriksa Disiplin Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam melakukan pemeriksaan tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomo0r 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan karir orang lain karena itu agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan Pembinaan dan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Warga Resah Dugaan Peredaran Narkoba di Naga Pita, Kapolres Siantar “Bungkam”

3. Kepala UPTD Puskesmas Kahean Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama dr. Lesly Dace Saragih agar dilakukan penegakan disiplin dan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya maka pejabat tersebut dapat diberikan hukuman disiplin Tingkat Berat karena melanggar aturan berupa menyalahgunakan wewenang.

5. Tindak lanjut hasil rekomendasi ini agar disampaikan kepada Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan paling lama 60 (enam puluh) hari Kalender. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini