Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi diduga tidak menjalankan rekomendasi BKN yang termaktub dalam surat BKN Nomor 92/KR.VI/BKN/II/2026.
Atas dugaan itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi meminta Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara untuk segera bersikap dan merespon dugaan wali kota tidak melaksanakan rekomendasi BKN.
Sikap itu dimintakan Mangatas, untuk menjaga amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) perlu menyikapi dugaan Wali Kota Siantar tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan atas dugaan tidak dilaksanakannya rekomendasi BKN,” ujar Mangatas Silalahi di rumahnya, Senin (18/5/2026).
Terhadap Gubsu, diharapkan Mangatas, agar tidak pasif. Karena dugaan wali kota tidak menjalankan rekomendasi BKN telah menjadi sorotan publik.
“Jadi Pak Gubernur Sumut, segeralah bersikap dengan memberikan teguran tertulis terhadap wali kota bila tidak menjalankan rekom BKN,” sebut Mangatas.
Selanjutnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar 2 periode ini juga meminta Mendagri juga turut merespon permasalahan yang ada di Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana Pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 12 Tahun 2017, ungkap Mangatas, bahwa Mendagri bisa menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap kepala daerah (wali kota) selama 3 bulan bila tidak menjalankan program strategis nasional.
Katanya, yang dimaksud tidak menjalankan program strategis nasional adalah, bila kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban daerah untuk melaksanakan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat atau ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Mangatas juga menilai, bahwa Mendagri dipandang perlu melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, karena diduga tidak memahami sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi, bila wali kota tidak menjalankan rekomendasi BKN, ada baiknya disekolahkan selama 3 bulan dalam rangka pembinaan,” tandasnya.
Sementara, sesuai informasi yang telah beredar luas, adapun rekomendasi BKN yang termaktub dalam surat BKN Nomor 92/KR.VI/BKN/II/2026, yang diduga tidak dilakukan Wali Kota Pematangsiantar adalah:
1. Penjatuhan Hukuman Disiplin tidak sesuai Prosedur oleh karena Surat Penjatuhan Hukuman Disipilin yang dikeluarkan oleh Walikota Pematangsiantar a.n. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar agar dicabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan NPSK.
2. Tim Pemeriksa Disiplin Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam melakukan pemeriksaan tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomo0r 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan karir orang lain karena itu agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan Pembinaan dan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepala UPTD Puskesmas Kahean Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama dr. Lesly Dace Saragih agar dilakukan penegakan disiplin dan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya maka pejabat tersebut dapat diberikan hukuman disiplin Tingkat Berat karena melanggar aturan berupa menyalahgunakan wewenang.
5. Tindak lanjut hasil rekomendasi ini agar disampaikan kepada Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan paling lama 60 (enam puluh) hari Kalender. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini